Kepada CNNIndonesia.com, Direktur LBH Bang Japar, Irfan Iskandar membenarkan kedatangan pengurus Relawan PEPES.
"Kemarin datang ke Mako Bang Japar, mereka menceritakan kronologi, dan situasi terakhir kasus itu," kata Irfan, Selasa (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terimakasih sebesar2 buat tim advokasi mulai dr @BangJapar_FI uni @fahiraidris bang @AliLubisACTA bang @habiburokhman 🙏🙏 dan semua teman2 netizen yg sdh support emak2 Indonesia 🙏 tdk bs sy sbt satu2," tulis Wulan, Senin (25/2)
Tiga perempuan berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44) dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan. Ketiganya diciduk setelah beredar video mereka sedang berkampanye.
Video itu diunggah akun @citrawida5 di twitter. Dalam video itu terlihat perempuan berbicara dalam bahasa sunda saat kampanye door to door. Mereka meyakinkan warga bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis.
"Tunggu polisi dulu," katanya.
Tapi, kata dia, bila dilihat dari kacamata hukum, kasus itu janggal.
Dia menjelaskan, bila polisi menjerat ketiganya dengan UU informasi dan transaksi elektronika (ITE) seharusnya yang ditangkap pengunggah video.
"Kenapa tiga orang, kalau satu dari tiga orang itu yang mengunggah, ya satu saja kenapa harus tiga. Ingat yang dilihat dalam UU ITE itu perbuatannya," kata Irfan.
Kemudian bila yang dituduhkan adalah SARA, dengan menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, polisi juga belum menghadirkan ahli bahasa untuk menafsirkan perkataan dalam video itu.
"Di mana ada SARA-nya, seharusnya undang ahli bahasa, tafsirkan dulu," katanya.
Wakil Ketua ACTA Novel Bamukmin mengatakan, pihaknya masih berkomunikasi dengan relawan PEPES.
"Insyaallah ACTA akan tangani kasus emak emak pepes namun kita berkoordinasi dulu dengan mereka sekiranya ACTA bisa tangani langsung kasusnya," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (ugo/ugo)