"Kita lakukan penahanan dari penyidik. Karena ancaman hukuman enam tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui di kantornya, Selasa (26/2).
Trunoyudo mengatakan laporan dari pihak korban, dalam hal ini adalah tim sukses pasangan calon yang disudutkan berada di karawang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak awal kita sudah melakukan tindakan penyelidikan," ujar Truno.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka IP, Elyassa Budiyanto mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Kami menuntut keadilan," kata Elyassa kepada CNNIndonesia.com.
Elyassa membenarkan bahwa kliennya aktif dalam kegiatan relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES).
"Tapi memiliki kartu anggota atau tidak saya belum tahu," katanya.
Elyassa mengaku belum berkomunikasi banyak dengan kliennya sejak ditahan di Polres Karawang.
"Saya hanya sebentar bertemu," katanya.
[Gambas:Video CNN] (ugo/hyg)