Jakarta, CNN Indonesia -- Status tersangka Ketua Presidium Alumni 212
Slamet Maarif digugurkan dalam kasus pelanggaran
kampanye di luar jadwal
Pilpres 2019.
Kasus ini ditangani oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah. Slamet sebelumnya jadi tersangka dan dijerat Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Status tersangkanya sudah gugur," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/2).
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Surakarta, tidak ditemukan cukup bukti terkait unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Slamet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gakkumdu terdiri dari tiga institusi yang mengusut kasus pelanggaran pemilu yakni Polri, Kejaksaan dan Bawaslu.
Namun menurut Dedi, kasus ini tidak menutup kemungkinan akan dibuka kembali bila kelak ditemukan bukti baru.
"Kalau ada bukti baru yang cukup tak menutup kemungkinan [kasus dibuka kembali]," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Jateng membeberkan tiga alasan yang menjadi dasar dihentikannya penyidikan kasus yang menjerat Slamet Maarif. Pertama, perbedaan antara ahli pidana pemilu dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surakarta dalam menafsirkan makna kampanye.
Kedua, unsur mens rea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan karena Slamet Maarif sebagai tersangka belum menghadiri pemeriksaan hingga saat ini.
Terakhir, kasus ini ditutup karena telah disepakati oleh unsur-unsur Sentra Gakkumdu Surakarta dalam rapat.
(bin/mts/sur)