"Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agung Kurnia Ritonga dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjata, denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Rahmi Shafrina di di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/2/2019).
Sementara terdakwa Agung, hanya bisa tertunduk selama pembacaan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut JPU hal yang memberatkan terdawa yaitu perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan umat beragama. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah sikap sopan dan telah mengaku perbuatannya serta tidak pernah dihukum.
"Nanti saja dalam pledoi," ujarnya sembari berjalan menuju sel tahanan.
Kasus Agung bermula pada 24 Oktober 2018 di sebuah kedai kopi di Jalan Laksana Medan. Saat itu terdakwa membuat kalimat di instastory akun Instagramnya yang menghina bendera Tauhid.
"Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad. Tuhan kalian aja anteng di atas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, klen pulak yang sibuk," tulis Agung.
Terdakwa nekat melakukan perbuatan itu, lantaran protes terhadap orang-orang yang marah dengan bendera Tauhid dibakar. Menurut terdakwa aksi marah tidak melambangkan ajaran Islam. Agung mengatakan nilai ke-Islaman tidak hilang dengan dibakarnya bendera tauhid.