"Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus itu. Ada lebih dari seratus orang jemaah yang dirugikan. Mereka sudah bayar, tetapi pada hari keberangkatan pesawat yang dijanjikan tidak ada," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Kamis (28/2).
Terungkapnya kasus ini berawal dari dua laporan korban perusahaan travel itu ke polisi. Pelapor pertama yakni Abdullah, Direktur PT Al-falah Tour. Pelapor kedua adalah Idrus Marpaung, Direktur PT Thoriq Haramain. Pelapor pertama mengalami kerugian sekitar Rp591 juta, sedangkan pelapor kedua rugi sekitar Rp343 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, ada korban lainnya menurut Andi Rian yang belum membuat laporan. Sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp2,8 miliar.
Adapun modus penipuan yang dilakukan tersangka dengan menyediakan perjalanan tiket penerbangan rute Medan-Colombo-Jeddah. PT Green Shaavire Holidays menawarkan jasa perjalanan seperti rute itu melalui perusahaan-perusahaan yang menjadi langganan.
"Sayangnya, pada saat mau berangkat, rupanya tidak ada pesawatnya. Sehingga PT yang menjaminkan tadi, mereka sendiri yang mengupayakan untuk mencari penerbangan supaya calon jemaah bisa umrah," imbuhnya.
Namun tersangka tidak bertanggung jawab atas persoalan ini. Ia berdalih perusahaan mengalami kerugian, sehingga gagal memberangkatkan calon jemaah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana penipuan atau penggelapan serta undang-undang pencucian uang.
"Ancaman 5 tahun kalau tindak penipuan. Tetapi kalau untuk tindak pidana pencucian uang bisa lebih berat lagi," ujar Andi Rian.
[Gambas:Video CNN] (fnr/pmg)