"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eddy Sindoro lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidier enam bulan kurungan," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut jaksa, Eddy telah memenuhi unsur pemberian suap tersebut. "Meski tidak menjadi pengurus korporasi, namun terbukti bahwa terdakwa turut serta terlibat dalam tindak pidana tersebut," katanya.
Pertama, suap diberikan agar Edy Nasution menunda surat peringatan atau aanmaning perkara niaga antara PT MTP melawan PT Kymco. Kedua, suap diberikan dengan tujuan agar Edy Nasution menerima pengajuan PK perkara niaga oleh PT AAL.
Edy Nasution sendiri telah divonis delapan tahun penjara di tingkat kasasi. Hukumannya diperberat dari hukuman di tingkat pertama yakni 5,5 tahun penjara.
[Gambas:Video CNN] (pris/arh)