Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyebut terdapat polemik terkait hak pilih masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik. Peraturan menyebutkan jika tak punya KTP-el, masyarakat tak bisa memilih.
Berdasarkan data, terdapat 2,7 persen warga negara yang tidak memiliki KTP-el atau sekitar lima juta pemilih. Sebagian besarnya terdapat di Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pengamat Pemilu Dorong Adanya Audit IT KPU |
Menurut Kaka, KPU dan juga Kemendagri mesti mengatasi persoalan peraturan KTP-el ini agar hak pemilih dapat terlindungi.
"Apakah dalam waktu 30 hari ini KPU mampu memindahkan surat suara dari TPS asal? Bagaimana dengan masyarakat adat, masyrakat di wilayah industri dan kampus? Apa KPU sudah punya tata cara mengatur surat suara? Kami ingin KPU memberi jawaban agar hak konstitusi Pemilu terlindungi," ucap Alwan.
Data KPU sejauh ini terdapat 275 ribu pemilih yang menyatakan pindah. Sementara, data JPPR menemukan di Jakarta Timur terdapat 2.431 pemilih yang masuk ke Jakarta Timur dan 915 pemilih keluar. Sedangkan di Jakarta Pusat tersapat 7.861 pemilih yang masuk dan 2.418 yang pindah.
Di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat terdapat 7.000 pemilih. Sebanyak 6.000 pemilih merupakan pemilih pindahan.
"Apa mereka diberi surat suara dari TPS lain? TPS yang mana? Karena di sekitarnya hutan dan laut. Apa yang dilakukan KPU mengatasi hal ini?" kata Ketua Kode Inisiatif Veri. Junaidi.
Veri menyarankan KPU membuat peraturan yang dapat melandasi pencetakan surat suara tambahan untuk DPTb yang pindah lokasi pemilihan.
Gabungan LSM yang terdiri dari KIPP, JPPR, Kode Inisiatif, dan Sindikat Pemilu dan Demokrasi membentuk posko pengaduan terkait hak pilih masyarakat. Masyarakat juga dapat melaporkan atau mengadukan masalah terkait hak pilih melalui nomor WhatsApp di 081314158272. (ptj/rea)