Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membuka peluang untuk memanggil pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM) terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini KPK sebelumnya menetapkan Samin Tan, Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) sebagai tersangka suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. PT BLEM sendiri adalah anak perusahaan dari PT Asmin Koalindo Tuhup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa saja saksi yang akan dipanggil saya belum bisa menyampaikan saat ini secara lebih rinci. Nanti tentu akan diinformasikan ya siapa pihak dari ESDM, atau pihak swasta dan termasuk juga Eni karena yang diduga diberikan oleh Samin Tan itu kan Eni," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (4/3).
Samin disebut memberikan suap kepada Eni untuk membantu menyelesaikan masalah terminasi perjanjian karya PT Asmin Koalindo, anak usaha PT BLEM, dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Eni lantas menyanggupi permintaan Samin. Eni diduga mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Politikus Partai Golkar itu diduga meminta sejumlah uang kepada Samin selama proses penyelesaian tersebut.
Keterkaitan pihak Kementerian ESDM ini juga pernah dibunyikan Eni dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-1. Saat itu, Eni mengaku menerima uang sebesar Rp Sin$10 ribu dari Menteri ESDM Ignasius Jonan. Hingga saat ini KPK masih belum menyebutkan keterkaitan pihak ESDM dalam kasus ini.
"Apapun fakta yang perlu kami gali untuk mengurus terminasi kontrak perusahaan SMT (Samin Tan) ini pasti akan kami dalami ya, caranya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga mencermati fakta yang sudah muncul di persidangan kemarin, dan dari dokumen yang sudah ada," ujar Febri.
Sementara itu, dalam fakta persidangan Eni juga mengaku ditunjuk oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng untuk mengawal proses memenangkan proyek PLTU Riau-1 oleh Johanes B. Kotjo.
Dalam hal ini, kata Febri, KPK membuka peluang untuk memanggil Mekeng kembali. Mekeng pun sebelumnya enggan untuk bersaksi di persidangan Eni.
"Poin yang paling krusial adalah, pihak-pihak yang menyuruh atau meminta atau yang dimintakan bantuan oleh Eni, itu tentu perlu kami telusuri lebih lanjut, apakah pihak-pihak di DPR misalnya, atau yang dari Kementerian ESDM," kata Febri.
Sebelumnya, dalam kasus PLTU Riau-1 majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Eni Saragih enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Eni terbukti menerima suap dalam proyek PLTU Riau-1 dan dinilai hakim terbukti menerima gratifikasi.
[Gambas:Video CNN]Sementara itu, Samin Tan sendiri diduga memberi uang sejumlah Rp5 miliar pada 1 Juni 2018, dan kedua sebesar Rp1 miliar pada 22 Juni 2018 kepada Eni Saragih. Uang itu diduga digunakan untuk untuk kepentingan suami Eni Saragih, Muhamad Al Khadziq mengikuti pemilihan bupati Temanggung 2018.
Atas perbuatannya itu, Samin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(pmg/sah/pmg)