Anggota DPRD Sumut yang Sempat Buron Segera Disidang

CNN Indonesia
Senin, 04 Mar 2019 19:22 WIB
KPK melimpahkan berkas perkara suap Anggota DPRD Sumut, Ferry Suando Tanuray Kaban ke pengadilan.
Juru bicara KPK Febri Diiansyah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ferry Suando Tanuray Kaban pada Senin (4/3). Ferry terjerat kasus suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.

Ferry sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 1 Oktober 2018 dan menyerahkan diri ke Polsek Kelapa Dua, Tangerang Selatan pada 11 Januari 2018. Lantaran buron, KPK sempat menyebut ada potensi hukuman Ferry diperberat.

"Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/3).
Febri mengatakan persidangan Ferry akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri melanjutkan dalam kasus ini KPK telah memeriksa 175 orang saksi dari berbagai unsur di antaranya, mantan Ketua DPRD Sumut, Sekda Sumut, Anggota DPRD Sumut, dan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Sumut.

Ke-175 saksi itu diperiksa untuk seluruh tersangka dari anggota DPRD Sumut yang terlibat dalam kasus suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019. Dalam kasus ini KPK menetapkan 38 Anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Mereka masing-masing diduga menerima suap sebesar Rp300 juta sampai Rp350 juta.

Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp300-350 juta per orang.
Suap dari Gatot itu diduga terkait sejumlah hal, antara lain persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Dari sejumlah tersangka itu, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,47 miliar. Uang tersebut pun telah disita sebagai barang bukti. Beberapa dari ke-38 Anggota DPRD itu juga sudah masuk ke meja hijau.
[Gambas:Video CNN] (ugo/sah)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER