Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko mengatakan, sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, terdapat 35 warga negara asing yang berkegiatan dan tinggal di Kota Madiun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, tiga WNA yang masuk dalam DPT tersebut terdiri dari satu orang berkebangsaan Malaysia dan dua orang dari Timur Tengah. Mereka terdaftar di TPS 7 Tawangrejo, TPS 15 Pandean, dan TPS 2 Pilangbango.
Pihaknya menduga penyebab masuknya tiga WNA dalam DPT itu disebabkan karena kesalahan pada saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas KPU.
Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Nono Djatikusumo membenarkan bahwa di Kota Madiun terdapat 35 WNA yang berkegiatan di Kota Madiun sesuai peraturan berlaku.
"Dan dari jumlah 35 WNA tersebut, 27 di antaranya sudah memiliki KTP-el. Keberadaan WNA tersebut terus kami pantau," kata Nono.
Nono menyebut pembuatan e-KTP bagi warga negara asing itu sendiri memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut, memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), lalu memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan mengajukan pembuatan KTP. Untuk KK, bisa didapat melalui ikatan sponsor atau keluarga.
Sesuai data, dari 35 WNA yang tinggal dan berkegiatan di Kota Madiun, tujuh orang berkebangsaan China, enam orang warga Negara Yaman, tiga dari Malaysia, dan sisanya berasal dari Filipina, Belanda, dan Inggris.
[Gambas:Video CNN] (arh)