"Sudah kita lakukan secara medis assessment-nya, sekarang selanjutnya adalah untuk assessment untuk secara pidana," kata dia, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Selasa (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak kepolisian Bareskrim telah menyerahkan Saudara AA untuk di-assessment untuk assessment secara medis," katanya.
Terpisah, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari menambahkan bahwa assessment juga berfungsi sebagai mekanisme bagi bagi penyidik apakah Andi akan menyandang status tersangka atau sekadar pengguna yang membutuhkan rehabilitasi saja.
Terlepas dari itu, Arman menekankan bahwa seseorang tetap memiliki hak untuk rehabilitasi sekalipun nanti dia ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Diberitakan sebelumnya, Andi Arief ditangkap di sebuah kamar hotel oleh polisi pada Minggu (3/3) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Andi terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis Methamphetamine atau biasa dikenal sabu. Kendati demikian, polisi yang menggrebek tidak menemukan barang bukti sabu tersebut di lokasi.
[Gambas:Video CNN] (bin/arh)