Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan 17 provinsi itu sudah cukup untuk menyisir WNA yang masuk DPT.
"Anda mau cari apa ke-514 KPU Kabupaten/Kota. DPT kita itu kan 192 juta masa mau disisir satu per satu, kan kita sudah punya data 103 nama, kan sudah lebih target kan sudah ketahuan barangnya berarti enggak perlu buka yang lain," kata Pramono saat dihubungi wartawan, Selasa (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"103 itu kan data dari Kementerian Dalam Negeri, yang kemudian kita buka satu per satu dan dari hasil penyisiran itu kita ketahui tersebarnya hanya di 17 provinsi dan 54 KPU kabupaten/kota. Karena yang kita cari sudah ada, tinggal ditemukan saja orangnya," kata Pramono.
"Nanti hasilnya baru dikoordinasikan sama Dukcapil dan Bawaslu bahwa orang yang enggak punya hak pilih dicoret," ucapnya.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifudin. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Apakah berpotensi bertambah atau tidak bisa dua-duanya. Kita lihat datanya tambah apa tidak, orang cara pembuatan KTP itu kalau ada rekomendasi dari Kumham atau surat dari Kumham, kalau enggak salah yang kemarin saya dapat itu formasi dari Dukcapil," katanya.
Lihat juga:Polemik KTP WNA dalam DPT Pemilu 2019 |
Menurut dia, WNA yang masuk DPT membahayakan pemilu. Oleh karena itu, kata dia, DPT harus benar-benar bersih dari WNA dan hanya diisi oleh warga yang memiliki hak pilih.
"Memang berbahaya, makanya harus dibersihkan," kata dia.
Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya menemukan 103 warga negara asing terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dia mengaku sudah menyerahkan data tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sudah Kita serahkan semua datanya ke KPU. Iya diserahkan 103 data," ucap Zudan saat dihubungi, Senin (4/3).
