"Itu menurut saya kesalahan administrasi karena tidak bisa bedakan KTP untuk penduduk (WNI) dengan orang asing. Sehingga ya manusia biasa, kekeliruan sampai masuk ke daftar pemilih," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (5/3).
JK membantah masuknya WNA yang terdaftar dalam DPT ini dilakukan dengan sengaja. Menurut dia, jumlah ratusan WNA yang terdaftar itu masih dalam batas wajar karena dilakukan tanpa sengaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK menjelaskan keberadaan e-KTP bagi WNA ini memang dibutuhkan sebagai tanda pengenal, alih-alih harus membawa paspor setiap hari. Umumnya e-KTP itu dimiliki oleh WNA yang bekerja di Indonesia dalam masa kerja satu tahun atau lebih.
Untuk mencegah kesalahpahaman, ia menyarankan agar bentuk maupun warna e-KTP milik WNA dibedakan dengan milik WNI. Selama ini bentuk e-KTP keduanya memiliki bentuk dan warna yang serupa.
"Ya, setuju (diubah). Supaya membedakan," katanya.
Pihak Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menemukan 103 WNA dari Amerika Serikat, Eropa, hingga Afrika yang terdaftar dalam DPT. Data itu ditemukan ketika Kemendagri melakukan analisis terhadap e-KTP WNA dan DPT.
Dari 1.600 WNA yang memiliki e-KTP, ada 103 nama yang tercantum dalam DPT. Setelah itu, Kemendagri memberikan data tersebut kepada KPU.
[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)