Hal itu dikatakannya dalam menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk soal ini saya harus menerima pelajaran yang teramat mahal. Saya tidak boleh lagi sembarangan memberikan apapun kepada pejabat negara. Karena saya menyadari sekarang, niat baik selalu jadi duka bila diberikan ke orang yang salah," ungkap Fahmi, yang juga suami aktris Inneke Koesherawati itu.
Eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta) |
Fahmi dianggap terbukti bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Dia terbukti telah memberikan satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp39,5 juta kepada Wahid Husen.
Selama mendekam di lapas, Fahmi mendapat sel mewah dengan tarif Rp700 juta, bebas keluar masuk sel tanpa batasan waktu, serta dapat membuat saung mewah, termasuk 'bilik asmara' atau 'bilik cinta', yang kemudian dikelola Andri, yang disewakan kepada sesama penghuni lapas.
Dalam pledoinya, Fahmi juga mengaku menyesal dan kapok. Di hadapan majelis, ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Artis Inneke Koesherawati, yang merupakan isteri Fahmi, di gedung KPK, beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) |
"Saya hanya berani meminta leniency (keringanan) hukuman dari yang mulia majelis," tambah Fahmi.
Ia juga berharap agar majelis hakim bisa mempertimbangkan permohonannya soal Justice Collaborator (JC) yang diajukannya.
Fahmi menjelaskan, selama persidangan dirinya tidak menyembunyikan satupun fakta. Selain bukan pelaku utama, Fahmi juga mengklaim dirinya kooperatif dan ikut mengungkap pelaku lainnya.
"Kami akui kami khilaf. Dan ini semua menurut kami sudah memenuhi syarat memenuhi JC. Bahkan saya izinkan istri saya menjadi saksi memberatkan, walaupun itu bertentangan dengan KUHAP. Tapi apa daya, ternyata dalam tuntutan penuntut umum KPK tidak ajukan JC dan malah menyerahkan sepenuhnya pada pertimbangan dan kearifan majelis hakim," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (hyg/arh)
Eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen. (
Artis Inneke Koesherawati, yang merupakan isteri Fahmi, di gedung KPK, beberapa waktu lalu. (