Sebelumnya, Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama menyarankan agar istilah kafir tidak lagi digunakan kepada mereka yang beragama non-muslim.
"Kalau sampai ini tidak ada gerakan untuk pelurusan, kemudian masuk dalam undang-undang. Saya mengingatkan saja terkait hate speech. Ini punya kemungkinan besar," ucap Al Khaththath dalam Kajian Pemikiran Islam di Maksud Baiturrahman, Bilangan Tebet, Jakarta, Kamis (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kriminalisasi sudah terjadi di zaman Belanda. Kalau hari ini ada kriminalisasi ya itu model Belanda," ucap Al Khaththath.
Menurut Al Khaththath, hal itu bisa kembali terjadi di masa kini jika kata kafir digolongkan sebagai ujaran kebencian dan dimasukkan dalam undang-undang baru. Masyarakat khususnya umat muslim, lanjutnya, harus benar - benar menolak dan mencegah hal itu terjadi.
"Dan nanti semua yang ngomong kafir, itu akan dikriminalisasi semua. Ini sangat berbahaya," ucap Al Khaththath.
"Dalam khutbah Jum'at, kalau bicara kata kafir, Mungkin khatib dibawa ke pengadilan seusai dengan undang undangnya, lanjutnya.
Misi yang dimaksud yakni memenangkan Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Oleh karena itu harus kita pastikan. Kita bergerak. Nanti 17 April harus jadi hari kemenangan umat Islam. Setuju? Takbir!" kata Al Khaththath. (osc/bmw/osc)