"UU ini menyerang orang yang powerless atau less power, punya kekuatan tapi sedikit. Jadi yang banyak dilaporkan adalah kelompok minoritas atau orang-orang yang dianggap threatening (mengancam) kelangsungan mayoritas," ujar Asmin dalam diskusi di Universitas Atma Jaya Jakarta, Jumat (8/3).
Asmin mengatakan, kebanyakan pihak yang dilaporkan berjenis kelamin laki-laki. Namun, tak sedikit pula pihak perempuan yang dilaporkan atas UU ITE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal-pasal di UU itu seolah menghukum. Barang siapa, melakukan apa, maka dihukum, padahal tujuannya untuk mengembangkan teknologi dan sebagainya," kata Asmin.
"UU ini membingungkan karena yang membuat adalah orang-orang yang enggan ngerti internet, media sosial, tidak memahami persoalan, sehingga membuat sesuatu dan dituliskan dalam bentuk UU," ucap Damar.
"Hapuskan pasal karet ini. Pasal ini digunakan hanya karena benci, ingin membuat jera," ucapnya.
Pernah menjadi korban UU ITE, Arsyad mengaku butuh biaya tak sedikit untuk menyelesaikan perkara akibat UU tersebut. Dalam pengusutan kasus UU ITE, kata dia, setidaknya membutuhkan tiga ahli yakni ahli pidana, ahli ITE, hingga ahli bahasa.
"Kalau satu orang ahli Rp10 juta, untuk satu kasus bisa habiskam Rp30 juta. Maka hapuskan saja aturan ini," ucapnya. (pris/has)