Keputusan ini menyusul peristiwa yang terjadi saat debat capres kedua pada Minggu 17 Februari 2019 lalu. Saat itu, TKN Jokowi-Ma'ruf sempat bersitegang dengan BPN Prabowo-Sandi.
"Kemarin disepakati kita membentuk Komite Damai. Itu terdiri dari perwakilan 01, perwakilan 02, dari KPU, dan Bawaslu. Komite damai ini dimaksudkan untuk mengatasi jika ada permasalahan sepanjang debat," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Senin (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait debat ketiga, ada beberapa perubahan. Misalnya jumlah penonton dikurangi dari 600 orang menjadi 450 orang.
Selain itu, KPU tak lagi membuat pertanyaan berbentuk video. Pertanyaan yang diajukan kepada kandidat pun akan disamakan. Satu pertanyaan akan dijawab oleh dua kandidat.
"Pertanyaan sama untuk kedua kandidat, itu dimaksudkan untuk formatnya lebih memudahkan bagi masing-masing kandidat, dan juga tidak menimbulkan tafsir perbedaan pada masing-masing kandidat," ujarnya.
BPN melakukan protes ke KPU dan Bawaslu. Beberapa anggota TKN dan BPN sempat beradu mulut dalam momen itu. Video kericuhan pun beredar di media sosial.
Debat ketiga Pilpres 2019 akan digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu 17 Maret 2019. Debat kali ini akan mempertemukan cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin dengan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno.
Debat ketiga ini mengangkat tema Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sosial, dan Kebudayaan. (dhf/osc)