
Warga Kendeng Kirim 'Supersemar' untuk Ganjar
CNN Indonesia | Selasa, 12/03/2019 03:04 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) memberikan surat "Supersemar" kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Surat itu meminta Ganjar untuk segera menjalankan rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo pada Agustus 2016 lalu.
"Kami sengaja memberikan Supersemar alias Surat Super Seko Semar kepada Pak Ganjar selaku Gubernur Jateng untuk segera menjalankan rekomendasi KLHS. Kendeng harus lestari, tidak diizinkan untuk penambangan," ujar salah seorang aktivis JMPPK, Jumadi di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/3).
Saat ini, kata Jumadi, banyak perusahaan yang telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di kawasan Kendeng. Dengan adanya rekomendasi KLHS, lanjutnya, mau tak mau izin tersebut harus dicabut.
"Ya, mau enggak mau, yang sudah keluar izinnya harus dicabut. Yang ada di kawasan Kendeng, izin tambang harus digugurkan", tambah Jumadi.
Jumadi menyebutkan beberapa poin rekomendasi KLHS yang dimaksud. Salah satunya menyebut soal tidak diizinkannya kegiatan pertambangan hadir di wilayah Pegunungan Kendeng. Kegiatan pertambangan dianggap tidak mampu memberikan nilai ekonomis berkelanjutan.
Selain itu, Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih yang ada di Kabupaten Rembang telah ditetapkan sebagai bentang alam karst sebagai kawasan lindung geologi. "Keberadaan pabrik semen milik PT Semen Indonesia harus segera dibongkar meski kegiatan produksi yang dilaksanakan menggunakan material bahan baku dari Tuban," kata Jumadi. (dmr/asr)
"Kami sengaja memberikan Supersemar alias Surat Super Seko Semar kepada Pak Ganjar selaku Gubernur Jateng untuk segera menjalankan rekomendasi KLHS. Kendeng harus lestari, tidak diizinkan untuk penambangan," ujar salah seorang aktivis JMPPK, Jumadi di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/3).
Saat ini, kata Jumadi, banyak perusahaan yang telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di kawasan Kendeng. Dengan adanya rekomendasi KLHS, lanjutnya, mau tak mau izin tersebut harus dicabut.
Jumadi menyebutkan beberapa poin rekomendasi KLHS yang dimaksud. Salah satunya menyebut soal tidak diizinkannya kegiatan pertambangan hadir di wilayah Pegunungan Kendeng. Kegiatan pertambangan dianggap tidak mampu memberikan nilai ekonomis berkelanjutan.
Selain itu, Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih yang ada di Kabupaten Rembang telah ditetapkan sebagai bentang alam karst sebagai kawasan lindung geologi. "Keberadaan pabrik semen milik PT Semen Indonesia harus segera dibongkar meski kegiatan produksi yang dilaksanakan menggunakan material bahan baku dari Tuban," kata Jumadi. (dmr/asr)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

BMI Demokrat Sindir Moeldoko Pernah di Partai, Tanpa Prestasi
Nasional • 1 jam yang lalu
DPR Soroti Ego Sektoral Prajurit Buntut Penembakan Cengkareng
Nasional 2 jam yang lalu
KPK Dilemahkan, Novel Titip Kapolri Awasi Korupsi Internal
Nasional 25 menit yang lalu