Kedua belas WNA yang dideportasi terdiri atas 11 orang warga negara China, yakni Wu Jiming, Wu Jiang, Li Shihong, Li Changfu, Li Yuling, Luo Yubing, Tang Gang, Ouyang Weishan, Gong Xiaojun, Wu Xiaoming, Yang Enlong, dan satu orang warga Korea Selatan Go Seong Yong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika melakukan pendeportasian ke negara asalnya melalui TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta, dan nama yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujar Samuel seperti dikutip Antara.
"Mereka bekerja sebagai penambang emas ilegal di Kabupaten Nabire dan divonis bersalah sesuai putusan Pengadilan Negeri Nabire No. 100 - 102/Pid.Sus/2018/PN.Nab tertanggal 12 Desember 2018, serta telah menjalani hukuman selama lima bulan, 15 hari dan denda Rp10 juta," ujarnya.
Sementara itu, sembilan WNA lainnya masih menjalani sisa hukuman dan akan dideportasi setelah masa hukuman selesai.
"Mereka mendapat pemberatan hukuman karena terbukti memalsukan tempat tinggal dan perusahaan sehingga akan dideportasi setelah menjalani masa hukuman rata-rata satu tahun lebih," kata Samuel.