"Pemeriksaan telah dimulai pukul 13.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, Rabu (12/3).
Kasus tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif Bank BJB Syariah yang melibatkan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 548 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaitannya dengan kasus ini. dua tahun lalu, polisi telah menetapkan YG (Yocie Gusman) selaku Plt Direktur Utama BJB Syariah sebagai tersangka.
Namun ia pun mengaku tidak mengetahui apapun terkait proses pemberian kredit dan keuangan di BJB Syariah. Ia juga mengaku baru mengetahui tentang kredit macet setelah ada ada laporan dari BJB Syariah ke pihak BJB. Hal ini karena Dirut BJB merupakan pemegang saham di BJBS waktu itu.
"Saya tekankan bahwa saya tidak ada hubungan hukum apapun kepada BJB syariah, tidak ada hubungan kredit apalagi hubungan keuangan, tidak ada. Sehingga saya tidak banyak tau, bagaimana kegiatan di BJBS," ujarnya.
Diketahui, kasus ini telah ditangani pihak kepolisian sejak dua tahun lalu. Dugaan korupsi pemberian kredit BJBS dilakukan kepada PT Hastuka Sarana Karya (HSK) pada periode 2014-2016 untuk menjalankan proyek Garut Super Blok.
Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah menyita aset sebesar Rp217 miliar terkait dugaan korupsi itu. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus mengatakan penyitaan itu dalam rangka pengembalian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut.
"Kita telah menyita beberapa aset terkait perkara pembiayaan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi oleh Bank Jabar Banten Syariah tahun 2014-2016," ujar dia, dalam keterangan tertulis yang diterima CNNndonesia.com, Januari 2018.
Diketahui, aset tersebut disita dari beberapa pihak, salah satunya seseorang bernama Andi Winarto (AW). Bentuknya tiga sertifikat dan tanah yang tersebar di tiga lokasi di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
AW yang merupakan pimpinan PT HSK menerima kredit dari YG tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan. Dana itu digunakan PT HSK untuk membangun sejumlah ruko di Garut Super Block tersebut.
Penyaluran kredit itu kemudian baru diketahui dilakukan tanpa agunan. Debitur PT HSK, mengagunkan tanah dan bangunan ke bank lain. Hal ini pun menyebabkan kemacetan kredit sebesar Rp 548 miliar.