Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mewajibkan lembaga survei melapor ke KPU sebelum melakukan hitung cepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar 33 lembaga survei tersebut adalah Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI), Poltrackring Indonesia, Indonesian Research and Survey (IRES), OnlineSumut.com, serta Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia.
Kemudian tercatat Indekstat Konsultan Indonesia, Jaringan Suara Indonesia, Populi Center, Lingkaran Survey Kebijakan Publik, Citra Publik Indonesia, Survey Strategi Indonesia, serta Jaringan Isu Publik.
Selain itu, ada Lembaga Survei Kuadran, Media Survei Nasional, Indodata, Survey & Polling Indonesia (SPIN), Celebes Research Center, Roda Tiga Konsultan, dan Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID).
Wahyu menekankan quick count baru boleh disiarkan di lembaga penyiaran dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia barat ditutup. Berarti paling cepat dilakukan mulai pukul 15.00 WIB.
UU Pemilu menyebut jika aturan itu dilanggar, diganjar sanksi pidana 1 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp18 juta.
"Pertanyaan berikutnya bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum," tegas dia.
[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)