Nasib Romi di TKN Jokowi-Ma'ruf belum jelas usai dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus jual-beli jabatan. Romi sendiri masih menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi-Ma'ruf sampai saat ini.
"Tentu keberadaan Pak Romi di TKN atas nama PPP, maka tentu kita kembalikan [keputusannya] ke PPP sendiri," kata Ace saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan kasus yang menimpa Romi tak akan mempengaruhi elektabilitas Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019 mendatang.
"Saya kira masyarakat dapat membedakan mana Pak Jokowi mana kasus yang dialami Romi. Kita pun tak rapuh, karena kita konsisten solid untuk memenangkan Jokowi," kata dia.
Penetapan tersangka ini hasil pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Jumat (15/3) lalu. Dalam OTT itu sejumlah orang diamankan beserta barang bukti uang Ro156,75 juta yang diduga suap.
Atas perbuatannya Romi sebagai penerima dijerat Pasal 12 ayat a atau b jo Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rzr/osc)