"Sudah masuk tahap sidik (penyidikan) dan ditetapkan sebagai tersangka," kata penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Indragiri Hulu (Inhu), Aipda Misran, Senin (18/3) seperti dikutip dari Antara.
Semula, kata Misran, polisi telah membuka kesempatan mediasi kepada tersangka yang masih berusia 19 tahun itu dan kepala sekolahnya Bambang Fajrianto (50) untuk menyelesaikan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ditahan karena yang bersangkutan akan menghadapi ujian. Kemudian ancaman hukuman di bawah lima tahun, atau tipiring," jelasnya.
Misran mengatakan kejadian itu berawal saat siswa-siswi akan menghadapi ujian sekolah sekitar pukul 08.00 WIB.
"Saat itu pengawas ruangan ujian Yuliana keluar ruangan karena ada salah satu murid berinisial A marah-marah karena orangtua dipanggil ke sekolah," kata Misran.
Tersangka A tidak terima perlakuan tersebut dan memaki Bambang. Makian itu membuat Bambang tersinggung lalu menegur muridnya tersebut. Bambang juga meminta agar A tidak melakukan keributan di sekolah.
"Saat Bambang menegur A, tiba-tiba A mencekik lehernya hingga mengakibatkan memar di bagian leher. Bahkan A menendang tangan Bambang 1 kali," jelasnya.
Akibatnya, Bambang mengalami memar di bagian tangan kiri. Tak sampai di situ, A juga memukul kepala Bambang serta bibirnya hingga mengakibatkan luka dan berdarah.