Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mangkir dari panggilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/3).
Bambang semestinya menjadi saksi bagi bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan, dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementeriaan ESDM.
"Saksi bagi tersangka SMT (Samin Tan) hari ini tidak hadir. Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadirannya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Bambang, saksi lain yang juga tak memenuhi panggilan KPK yakni staf PT AKT Fitrawan Tjandra alias Oscar.
"Penyidik juga belum memperoleh alasan ketidakhadiran," katanya.
Febri menyatakan akan menjadwalkan ulang Bambang dan Oscar untuk memberi keterangan sebagai saksi bagi Samin Tan.
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga menyerahkan uang kepada Eni Saragih sekitar Rp 5 miliar untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar
Idrus Marham.
[Gambas:Video CNN] (psp/dal)