Keempat pegawai ini bekerja sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Kementerian PUPR yakni Anggiat Simaremare, Meina Woro Kustinah, Donny Sofyan Arifin, dan Teuku Mochamad Nazar.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu pada pegawai atau penyelenggara negara Kementerian PUPR," ujar jaksa Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3).
Menurut jaksa, suap itu diberikan untuk melancarkan pencairan anggaran proyek di lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Strategis dan Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya, Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masing-masing penerima suap menerima jumlah uang yang berbeda," katanya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Anggiat menerima uang sebesar Rp1,35 miliar dan US$ 5 ribu, Meina sebesar Rp1,42 miliar dan Sin$ 23 ribu, Donny sebesar Rp150 juta, dan Nazar sebesar Rp1,211 miliar dan US$ 33 ribu.
Jaksa mengatakan, Budi bersedia memberikan fee pada para PPK agar pengerjaan proyek itu tidak dipersulit.
"Uang tersebut diberikan secara bertahap pada masing-masing penerima suap," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Budi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Budi menyatakan tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.
[Gambas:Video CNN]
(pris/dea)