"Mengadili, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidier enam bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Lucas tidak berterus terang selama proses persidangan. Perbuatan Lucas juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Saat itu, Eddy Sindoro sedang dideportasi dari Malaysia, bersama anaknya Michael Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie. Ketiganya menumpang pesawat AirAsia saat dideportasi dari Malaysia karena Eddy Sindoro menggunakan paspor palsu.
Lucas sebelumnya membantah membantu tersangka Eddy Sindoro untuk melarikan diri dari Indonesia. Lucas juga mengklaim bahwa dia sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah sekalipun menjadi kuasa hukum Eddy Sindoro.
"Saya menolak putusan ini. Satu hari pun saya tidak terima, maka saya ajukan banding. Tidak ada satu pun bukti yang menyangkut persidangan, hanya pertimbangan jaksa yang digunakan," ucapnya.
[Gambas:Video CNN] (psp/arh)