"Pertama, harus meneliti peristiwanya seperti apa [di Selandia Baru]. Sebab gim itu asalnya boleh. Bisa terlarang apabila memiliki akibat atau dampak langsung yang sangat mengganggu ketenangan masyarakat," kata Rahmat menjawab wartawan, di Bandung, Kamis (21/3).
Rahmat mengatakan demikian menanggapi pernyataan haramkan PUBG yang ia sampaikan setelah menghadiri jumpa pers tokoh lintas agama di Mapolda Jabar dalm menyikapi penembakan di Selandia Baru, Sabtu (16/3) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum mengadakan sesuatu penelitian bagaimana dampaknya (gim daring). Sebab sesuatu yang boleh, ketika langsung dilarang masyarakat akan bertanya apa yang dilarangnya," ucap dia.
"Kajian itu meneliti masalahnya misal permainan gim. Betulkah karena pengaruh gim itu [penembakan di Selandia Baru) atau karena faktor lain. Kita hitung bagaimana pengaruhnya baru keluarkan fatwa itu," ujarnya.
Fatwa yang pernah dikeluarkan MUI dalam hal dunia daring yaitu terkait media sosial. Sedangkan terkait gim belum pernah difatwakan.
"Fatwa penggunaan media sosial waktu itu terkait maraknya hoaks, ujaran kebencian dan fake news. Tapi memang yang berkaitan dengan gim belum pernah dan akan dikaji dulu," ujarnya.
Kasus kekerasan dengan cara penembakan sadis di sebuah masjid terjadi di Selandia Baru pada pekan lalu. Hal itu membuat dunia gempar, termasuk masyarakat Indonesia. Atas kejadian tersebut, MUI Jawa Barat pun juga mengecam kasus terorisme itu.
Di sisi lain, ada spekulasi bahwa sang pelaku penembakan yang menewaskan puluhan orang tersebut melakukan aksi brutalnya karena terinspirasi gim daring PUBG. Atas dasar dugaan itulah MUI Jabar diminta tanggapannya soal akan mengkaji dampak negatif gim daring, khususnya PUBG.
[Gambas:Video CNN] (hyg/kid)