669 Ribu Pemilih Pindah TPS, Tukang Pecel Lele hingga Pekerja

CNN Indonesia
Jumat, 22 Mar 2019 06:30 WIB
KPU menyebut dari total 669.737 DPT Pemilu 2019 yang pindah TPS, sebanyak 376.261 di antaranya laki-laki dan 293.476 perempuan dengan latar pekerjaan berbeda.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Daftar Pemilih Tetap (DPTPemilu 2019 yang mendaftarkan diri pindah TPS mencapai 669 ribu orang. Mereka terdiri dari masyarakat di sektor informal seperti tukang pecel lele sampai pekerja formal.

Komisoner Komisi Pemilihan Umum, Viryan Azis menyebut, dari jumlah tersebut sebagian besar DPT yang pindah TPS didominasi laki-laki. Ratusan ribu orang tersebut bakal masuk menjadi DPT Tambahan (DPTb).

"Kegiatan pindah memilih atau daftar pemilih tambahan, sebanyak 669.737 pemilih. Laki-laki 376.261 orang dan perempuan 293.476 orang," kata Viryan di KPU Jakarta, Kamis (21/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viryan menambahkan, jumlah itu akan terus bertambah menyusul proses yang masih berlangsung. Adapun masyarakat yang banyak mengajukan perpindahan ialah masyarakat sektor informal, seperti tukang pecal lele. Namun ada juga mereka yang bekerja di sektor formal.

"Seperti pedagang pecel lele yang banyak di Jakarta. Itu kan sebagian besar menyatakan tidak akan pulang kampung," ucap dia.


Viryan lebih jauh menjelaskan bahwa saat ini masih ada kendala terkait DPT. Salah satunya diperkirakan masih ada empat juta penduduk yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dalam hal ini, KPU akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menekan angka orang yang tidak bisa memilih hanya karena belum memiliki KTP.

"Informasi yang saya terima Dukcapil sudah menyiapkan blangko untuk pencetakan, namun yang 4 juta ini sebagian informasi yang diketahui tidak sulit dihubungi. Pemilihnya harus aktif," ujar dia.

Untuk diketahui pengajuan pindah TPS sudah ditutup per Minggu, 17 Maret 2019. Sesuai aturan pengajuan pindah TPS tak lagi dilayani kecuali Mahkamah Konstitusi 'mengizinkan'.


"Jadi KPU sementara saat ini tidak lagi melakukan kegiatan pindah memilih. Kecuali misalkan nanti MK mengabulkan judicial review (uji materi) yang dilakukan oleh dua pihak. Dan itu ada ketentuan 30 hari untuk pemindahan," kata Viryan. (ctr/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER