Ma'ruf dilaporkan Tim Advokat Peduli Pemilu ke Bawaslu. Laporan ini berdasarkan video viral di mana seorang penceramah menyebutkan Nahdlatul Ulama akan menjadi fosil apabila Joko Widodo-Ma'ruf Amin kalah dalam Pemilihan Presiden 2019.
"Tentu mekanisme kami, pelapor itu kami akan undang untuk klarifikasi," kata Abhan usai acara penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu, ASN, TNI dan Polri, Sabtu (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu nanti langkah pertama ketika ada pelaporan, kita klarifikasi lebih dulu. Kalau ada laporan dari siapa pun, dari pasangan nomor urut 01 atau 02," kata Abhan.
Laporan Papang sudah diterima Bawaslu dengan nomor bukti pelaporan: 34/LP/PP/RI/00.00/III/2019. Ma'ruf dituding telah melanggar Undang-Undang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf C dan D juncto Pasal 521. (jpn/eks)