KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka, salah satunya adalah Wisnu, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap di PT Krakatau Steel. KPK mengamankan enam orang yakni, Wisnu Kuncoro alias WNU, Hernanto, General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel (Persero) alias HTO.
KPK pun menyita uang sejumlah Rp20 juta dan buku rekening atas nama AMU.
Dari enam yang ditangkap, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni WNU dan AMU sebagai terduga penerima serta KSU dan Kurniawan Edy Tjokro alias KET sebagai terduga pemberi suap.
Dugaan suap dilakukan untuk menjalankan proyek pengadaan barang dan peralatan Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp2,4 miliar. Di sini AMU diduga menawarkan rekanan dan disetujui WNU.
Dari dua perusahaan yang ditunjuk dan disetujui, ia disebut akan mendapatkan commitment fee sebesar 10 persen dari kontrak.
[Gambas:Video CNN] (els/arh)