"Karena Jokowi meresmikan itu MRT itu sebagai presiden dan bukan sebagai capres. Artinya Jokowi telah melanggar undang undang dan ini masuk kategori pidana pemilu sesuai pasal 282 UU No 7 tahun 2017 yang diancam dengan kurungan 3 tahun penjara," ujar Ferdinand saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, warga merespons permintaan itu dengan mengaitkannya ke nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden dalam Pilpres 2019. Jokowi sendiri mendapat nomor urut 01.
Menurut Ferdinand, Jokowi tetap melanggar meski tak secara eksplisit menyebut soal satu jari.
"[Sebut tunjuk satu jari atau tunjuk jari] tanggapan sama. Itu akal bulus saja," cetus dia.
Jokowi, kata Ferdinand, melakukan tindakan yang menguntungkan dirinya. Mestinya, lanjut dia, Jokowi memosisikan diri sebagai presiden, bukan capres, saat meresmikan MRT.
"Saya yakin Jokowi sadar itu tidak boleh, tapi nekat melakukan karena sadar dirinya sekarang di pintu kekalahan, dan berusaha lakukan apapun. Panik memang mengakibatkan orang tidak bisa mengontrol diri dan tidak bisa mengendalikan diri," ucap Ferdinand.
[Gambas:Video CNN] (bmw/arh)