"Di sini mau ajukan PK kedua, karena sesuai putusan MK dan MA kan maksimum dua kali ajukan," ujar Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3).
Kaligis mengatakan, alasannya kembali mengajukan PK lantaran ingin hukumannya dipotong menjadi dua tahun. Ia membandingkan hukumannya dengan anak buahnya, Yagari Bhastara alias Gary yang juga menjadi terpidana dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:MK Tolak Gugatan Syarat Remisi Napi Korupsi |
"Sesuai fakta persidangan, saya sama sekali tak beperan dalam pemberian uang pada hakim Tripeni," ucap Kaligis.
"Saya harap melalui PK kedua ini dan demi keadilan, saya dapat segera dibebaskan," tuturnya.
Pada perkara suap ini, Kaligis divonis bersalah karena menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar US$27 ribu dan Sin$5 ribu.
Ia mendapatkan uang suap itu dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti. Suap itu diberikan agar Gatot bebas dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sejumlah kasus korupsi.
Terpidana lain yang ikut terseret dalam kasus itu, selain Kaligis, Tripeni, Gary, dan Syamsir, adalah hakim Dermawan Ginting dan eks Sekjen Partai NasDem Rio Capella.
Sementara Kaligis divonis 5,5 tahun penjara di tingkat pengadilan negeri dan diperberat menjadi 10 tahun penjara di tingkat MA. Namun dalam PK tahun 2017 hukumannya menjadi tujuh tahun penjara.
(ugo/psp)