Artidjo selama ini dikenal sebagai hakim yang tegas memberikan hukuman pada terdakwa kasus korupsi. Dia kerap memperberat hukuman bagi terdakwa kasus korupsi yang 'nekat' mengajukan kasasi ataupun PK.
"Sekarang kan sudah enggak ada Artidjo. Dia kan tidak pernah mau melihat fakta hukum yang berlaku. Sekarang PK banyak turun setelah Pak Artidjo pensiun, karena putusannya amburadul nih," ujar Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua ahli mengatakan putusan Artidjo tidak punya kualitas hukum. Itu saja," katanya.
Lihat juga:OC Kaligis Kembali Ajukan PK ke MA |
Pengajuan PK Kaligis sebelumnya dikabulkan oleh MA. Hukumannya yang semula 10 tahun disunat menjadi tujuh tahun penjara.
Pada perkara ini, Kaligis divonis bersalah karena menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar US$27 ribu dan Sin$5 ribu.
Ia mendapatkan uang suap itu dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti. Suap itu diberikan agar Gatot bebas dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dalam sejumlah kasus korupsi.
Terkait pengajuan PK Kaligis ini, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, sesuai Surat Edaran MA (SEMA) 7 tahun 2014 tentang pengajuan permohonan PK dalam perkara pidana diatur bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali.
Aturan ini berbeda dengan putusan MK yang memperbolehkan pengajuan PK perkara pidana lebih dari sekali.
"Kalau aturan MA, PK kan sekali. Kalau lebih dari sekali tidak ada kepastian hukum," ucap Abdullah.
"Tetap diproses dong. Tapi berlanjut atau tidak tergantung regulasinya," katanya.
Ia menegaskan bahwa siapapun hakim yang menangani tak akan memengaruhi putusan PK Kaligis. Hal ini sekaligus membantah alasan Kaligis yang mengajukan PK lantaran Artidjo telah pensiun dari hakim agung.
"Itu kan bukan aturan Artidjo, tapi MA. Jadi siapapun hakimnya akan memutus berdasar aturan yang sama. Bukan berarti jadi lebih ringan," ucap Abdullah. (psp/osc)