"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan," ujar jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jaksa mempertimbangkan peran Irwandi dalam proses perdamaian GAM dengan pemerintah Indonesia untuk meringankan hukuman.
Sementara terkait kasus gratifikasi, Irwandi dinilai terbukti menerima Rp41,7 miliar dari sejumlah pengusaha selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.
Selain Irwandi, jaksa juga menuntut stafnya, Hendi Yuzal lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan. Keduanya diketahui menjadi perantara bagi Irwandi dalam perkara tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, Irwandi menyatakan bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan pekan depan. (psp/wis)