Mendagri Tjahjo Sebut Pemantau Pemilu Asing Diatur UU Pemilu

CNN Indonesia
Selasa, 26 Mar 2019 13:00 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut pemantau pemilu asing saat memantau Pemilu 2019 harus memenuhi sejumlah syarat dan peraturan yang tertuang dalam undang-undang.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak mempermasalahkan rencana menghadirkan pemantau pemilu dari asing untuk memantau Pemilu 2019. Menurut Tjahjo, keberadaan pemantau pemilu asing sejatinya telah diatur dalam perundang-undangan, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam ketentuan UU saya kira sah-sah saja. Tapi ikuti aturan yang sudah dibuat regulasinya oleh KPU," ujar Tjahjo saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3).

Dalam UU 7/2017 memang telah mengatur tentang pemantau asing atau dari luar negeri untuk pemilu. Namun sesuai aturan yang berlaku, pemantau asing itu harus mengikuti proses administrasi dan verifikasi di Bawaslu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo pun menekankan bahwa sejumlah syarat bagi pemantau pemilu asing itu juga telah diatur sejak lama dengan perundang-undangan.

"KPU sudah ada sesuai UU yang sudah kami bahas dengan pemerintah dan DPR," katanya.

Polemik soal pemantau pemilu dari asing berawal dari munculnya tagar #IndonesiaCallsObserver di trending topic Twitter pada Senin (25/3). Tagar ini diisi berbagai cuitan meminta pemantau internasional ikut memantau Pemilu 2019, karena KPU sebagai penyelenggara pemilu dinilai tidak independen.

KPU sendiri sudah merespons ramainya tagar #IndonesiaCallsObserver di media sosial. Selama ini KPU telah mengundang pemantau pemilu dari luar negara.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan setidaknya pemantau asing yang ikut mengamati proses pemilu Indonesia itu berasal dari 33 negara.

(psp/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER