Eko diputus bersalah dalam sidang kasus dugaan pelanggaran pemilu yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (26/3).
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Ketua Bawaslu Abhan yang juga merangkap ketua majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko dinyatakan hadir dan melakukan kampanye untuk Jokowi bersama beberapa tokoh, seperti Ketua TKN Erick Thohir dan Ketua PKB Muhaimin Iskandar. Mereka pun mengacungkan salam satu jari.
Lalu Bawaslu menemukan ada surat tertanggal 19 Februari 2019 yang menugaskan Mendes Eko untuk kunjungan kerja ke Kendari pada 22 Februari 2019. Surat itu menugaskan Eko memenuhi kegiatan sosialisasi prioritas penggunaan dana desa yang bertempat di Hotel Claro Kendari.
"Terlapor selaku Menteri desa PDTT mengajukan permohonan cuti untuk tanggal 22 Februari kepada presiden untuk deklarasi dukungan pemenangan untuk calon 01. Tapi selama persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mendapatkan izin cuti tersebut," tuturnya.
Sebab itu, Bawaslu memberi sanksi bagi Eko karena ikut kampanye tanpa mengantongi izin cuti sebagai menteri. Bawaslu juga memberi sanksi administratif bagi paslon 01.
"Mengingatkan kepada terlapor sebagai bagian dari pelaksana kampanye tingkat nasional paslon presiden dan wakil presiden nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin agar tidak mengulangi lagi perbuatan terlibat dalam kegiatan kampanye tanpa keputusan cuti dari atasan," tutur Abhan.
[Gambas:Video CNN]
(dhf/gil)