Surabaya, CNN Indonesia -- Sidang kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' dengan terdakwa
Ahmad Dhani Prasetyo, bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pukul 13.00 WIB, Kamis (28/3) siang ini.
Salah satu kuasa hukum Dhani, Sahid, mengatakan kliennya itu siap untuk menjalani persidangan. Sebelumnya Ahmad Dhani diketahui jatuh sakit akibat
asam uratnya kambuh.
Kini kesehatan Dhani, kata Sahid, berangsur membaik. Pentolan Dewa 19 itu juga sudah bisa berjalan normal. Namun, sambung Sahid, Dhani sendiri sebetulnya masih membutuhkan perawatan untuk kakinya agar bisa sembuh seperti semula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mas Dhani sehat, beliau siap menghadapi sidang hari ini. Kakinya berangsur sembuh, tinggal perawatan sedikit saja," kata Sahid saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Ketua Tim kuasa hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahadian Megantara mengatakan dalam sidang kali ini pihaknya bakal mendatangkan dua ahli.
Mereka adalah saksi ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan saksi ahli pidana dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM, Jakarta.
"Ada dua saksi ahli, itu Dr. Teguh Afriadi ahli hukum ITE dari Kominfo dan Dr. Chair Ramadhan ahli hukum pidana dari STIH IBLAM," kata Aldwin saat dihubungi terpisah.
Dua ahli itu, kata Aldwin, adalah jumlah yang cukup untuk meringankan kliennya. Sebab, menurut dia, ahli bahasa yang sebelumnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sudah sangat meringankan Dhani.
"Ini kelihatannya cukup (beri kesaksian). Karena ini bukan perkara ujaran kebencian, dan ahli bahasa yang kemarin dihadirkan Jaksa sudah menyatakan bahwa apa yang disampaikan ADP itu bukan pencemaran yang prasaratnya menuduhkan perbuatan tapi lebih pada penghinaan ringan," kata Aldwin.
Aldwin mengatakan hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. Kata dia, dalam fakta persidangan, diketahui Dhani hanya menghina menggunakan kata sifat, bukan perbuatan.
"Misalkan dungu, bodoh, sontoloyo, idiot dan lain-lain yang terkait pada sifat, bukan menuduhkan perbuatan. Ancamannya 4 bulan," ujar Aldwin.
[Gambas:Video CNN] (frd/kid)