"Membingkai pernyataan itu tidak bisa secara sepotong, tidak bisa parsial, jadi konteks lingkungan semuanya berperan. Di situ terdapat penghinaan secara implisit," kata dia, dalam sidang kasus ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata dia, pernyataan Dhani itu tetap memiliki subjek orang yang dihinakan, yakni para pendemo yang saat itu berada di luar Hotel Majapahit, Surabaya.
Ahmad Dhani disebut datang ke PN Surabaya dengan membawa nasi bungkus. (CNN Indonesia/Farid) |
"[Pernyataan] itu bermuatan penghinaan. Di situ dijelaskan ada subjek, di situ [disebutkan] 'yang demo'. '[Yang] demo' itu subjek, lalu diikuti kata 'ini idiot, idiot'. Penyebutan 'idiot' lebih dari satu kali berarti jamak, berarti lebih dari satu orang," kata dia.
Menanggapi keterangan tersebut, Ketua Tim Penasihat Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara, keberatan dan berpendapat bahwa Endang sudah jauh melampaui kewenangan sebagai ahli.
Aldwin pun kembali menanyakan kepada ahli apakah dalam vlog itu Dhani dengan sengaja dan jelas menyebutkan seseorang atau kelompok.
Endang kemudian menjawab tidak. Meskipun demikian, ia menyinggung konteks lingkungan dan kejadian di sekitar yang tak bisa dilepaskan dari pernyataan.
Ketua Tim Penasihat Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara (kedua kiri). (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
"Apalagi kalau sudah diarahkan, kalau dipesankan, kan enggak boleh, mudah-mudahan ahli ini objektif," kata dia.
Persidangan ke-11 terdakwa Ahmad Dhani ini juga sempat diwarnai perdebatan antara ahli dengan sejumlah kuasa hukum Dhani yang berpendapat bahwa BAP saksi tak tepat, dan harus dicabut.
"Tolong hargai, itu pendapat ahli. Jika kuasa hukum merasa keberatan bisa disampaikan ketika sidang pembelaan," kata Anton.
Akibat perdebatan tersebut, sidang dengan agenda pemeriksaan satu ahli ini bahkan sampai berjalan alot dan memakan waktu hingga 2,5 jam.
Isteri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, menghadiri sidang suaminya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/3). (ANTARA FOTO/Moch Asim) |
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
[Gambas:Video CNN] (frd/arh)
Ahmad Dhani disebut datang ke PN Surabaya dengan membawa nasi bungkus. (
Ketua Tim Penasihat Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara (kedua kiri). (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Isteri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, menghadiri sidang suaminya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/3). (