"Malu kita sebagai bangsa masih menggunakan hukum pidana dari seratus tahun lalu masuk, sudah 104 tahun," ucap Yasonna saat Seminar Nasional bertema 'Arah Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana' di Hotel Js Luwansa, Jakarta, Kamis (28/3).
Yasonna juga mengatakan kehadiran dasar hukum pidana seharusnya seiring dengan perkembangan masyarakat. Dalam hal ini jika tak mengikuti perkembangan di masyarakat, maka KUHAP dan KUHP tentu menimbulkan masalah tersendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Yosonna berharap dengan adanya seminar nasional yang mengundang para pakar hukum ini dapat menyempurnakan KUHP yang ada di Indonesia.
"Kita dalam tahap selesai KUHP tapi belum selesai, pikiran-pikiran pakar ini, makanya diundang untuk melengkapi, menyempurnakan KUHP pidana kita. Saya berharap tahun ini kita bisa selesaikan," kata Yosonna.
Yasonna menjelaskan setidaknya ada tiga alasan yang mendasari keharusan pembaharuan hukum pidana. Pertama, KUHP dipandang tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pidana nasional Indonesia.
"Keadaan ini telah mengakibatkan terbentuknya lebih dari satu sistem hukum pidana yang berlaku dalam sistem hukum nasional," ucap dia.
Terakhir, dalam beberapa hal juga terjadi duplikasi norma hukum pidana antara norma hukum pidana dalam KUHP dengan norma hukum pidana dalam undang-undang di luar KUHP. (sas/osc)