Putusan ini merupakan salah satu yang dikabulkan MK terkait gugatan tujuh orang yang berasal dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, ahli hukum tata negara Feri Amsari, dan sisanya masyarakat sipil yang juga narapidana yakni Augus Hendy, Murogi Bin Sabar, M Nurul Huda, dan Sutrisno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut hakim, e-KTP merupakan identitas resmi penduduk Indonesia dan dinyatakan dalam UU Pemilu. Identitas selain e-KTP tidak dapat disetarakan dengan e-KTP. Walhasil, menempatkan e-KTP sebagai bukti identitas dalam memilih dalam pemilu sudah tepat dan proporsional.
"Jika syarat memiliki KTP-el tetap diberlakukan bagi warga negara yang sedang menyelesaikan urusan data kependudukan maka hak memilih mereka tidak terlindungi," kata mahkamah.
Lantaran demikian, hakim memutus bagi warga yang belum memiliki e-KTP dapat menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan administrasi kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri. Hal ini sejatinya juga telah diatur dalam Peraturan KPU.
Lihat juga:Aturan Tentang Hak Pilih Digugat ke MK |
"Dalam hal KTP-el belum dimiliki, sementara yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk memiliki hak pilih maka sebelum KTP-el diperoleh, yang bersangkutan dapat memakai atau menggunakan surat keterangan perekaman KTP-el dari dinas urusan kependudukan dan catatan sipil instansi terkait sebagai pengganti KTP-el," tutur hakim MK.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut perekaman e-KTP sudah mencapai 98 persen penduduk yang sudah berhak mendapat identitas itu. Namun, masih ada permasalahan belum diterimanya kartu e-KTP di sejumlah daerah, terutama, karena terkait kekosongan blangko e-KTP.
[Gambas:Video CNN] (psp/arh)