Gugatan uji materi tersebut diajukan mahasiswa dan sejumlah masyarakat sipil ke MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Layanan pindah memilih sudah kami tutup secara merata hampir di seluruh kantor KPU. Tapi masih ada pemilih yang tidak bisa mengurus pindah memilih," katanya.
Lihat juga:Aturan Tentang Hak Pilih Digugat ke MK |
"Jadi kalau memang MK membatalkan pasal UU Pemilu ini kami harap bisa disosialisasikan juga oleh Google," imbuh Viryan.
Sebelumnya, Juru bicara MK Fajar Laksono pernah menyampaikan bahwa pihaknya dapat memutus suatu gugatan uji materi dengan cepat. Namun, pemohon harus memberikan pernyataan yang meyakinkan agar MK dapat segera memutus gugatan tersebut.
"Kalau oleh hakim dianggap meyakinkan kenapa harus cepat bisa dipastikan segera putus. Apalagi itu agenda nasional yang sangat terkait dengan hak warga negara untuk memilih," ujar Fajar pada awal Maret lalu.
Proses persidangan UU Pemilu sendiri telah sampai pada tahapan mendengarkan keterangan pemerintah dan pihak terkait seperi KPU dan Bawaslu. Tanpa proses mendengarkan keterangan ahli, sidang pun berjalan lebih cepat.
Beberapa hal yang dipermasalahkan para penggugat adalah waktu mengurus pindah TPS dibatasi 30 hari sebelum hari H pencoblosan. Penggugat menilai banyak warga yang ingin mengurus pindah pemilih justru di dekat hari H pencoblosan.
Kemudian jumlah surat suara cadangan yang diatur UU Pemilu hanya dua persen. Hal ini dinilai bisa membuat banyak orang pindah memilih tidak terakomodasi karena surat suara terbatas.
Selain itu, mereka mempermasalahkan aturan pembatasan surat suara. Pemilih yang pindah ke daerah lain yang berbeda provinsi dipastikan hanya mendapat surat suara Pilpres. Pasalnya di TPS tujuan yang berbeda provinsi, kertas suara untuk pemilihan legislatif tingkat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kota/kabupaten dan DPD berbeda dengan di TPS asal.
[Gambas:Video CNN] (psp/arh)