Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa kedua orang tersebut diminta datang ke Kantor KPK untuk dimintai keterangan. Basaria menyebut pihaknya belum menemukan dua bukti permulaan.
"Mereka sudah memberikan keterangan di sini. Tapi untuk sementara ini belum ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa jadi tersangka bisa jadi tidak. Jadi posisinya untuk saat ini belum tersangka masih sebagai saksi," ujar Basaria.
Bowo dan Indung diduga menerima suap dari Asty. Uang tersebut merupakan jatah Bowo atas jasanya memperpanjang kontrak perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT PILOG dengan HTK.
Pada 26 Februari 2019, terjadi MoU antara PT PILOG dengan PT HTK. Salah satu poin MoU itu adalah penggunaan kapal milik PT HTK kembali yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Di balik perjanjian itu, Bowo diduga meminta jatah fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sekitar US$2 per metrik ton. KPK menduga dari tujuh kali pemberian dari PT HTK, Bowo menerima sekitar Rp1,3 miliar.