KPK: Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Masih Saksi Suap

CNN Indonesia
Kamis, 28 Mar 2019 23:35 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan dirut Pupuk Indonesia Logistik dan direktur pemasaran Pupuk Indonesia masih jadi saksi kasus suap distribusi pupuk.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) Ahmadi Hasan dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tossin masih berstatus saksi dalam dugaan kasus suap distribusi pupuk. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) Ahmadi Hasan dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tossin sebagai tersangka suap distribusi pupuk.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa kedua orang tersebut diminta datang ke Kantor KPK untuk dimintai keterangan. Basaria menyebut pihaknya belum menemukan dua bukti permulaan.

"Mereka sudah memberikan keterangan di sini. Tapi untuk sementara ini belum ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basaria belum bisa memastikan status dua petinggi BUMN itu setelah penyidikan kasus dugaan suap kerja sama bidang pelayaran antara PT PILOG dengan PT Humpuss Transportasi Kimia berjalan. Menurut Basaria, status keduanya masih sebatas saksi.


"Bisa jadi tersangka bisa jadi tidak. Jadi posisinya untuk saat ini belum tersangka masih sebagai saksi," ujar Basaria.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan karyawan PT Inersia Indung sebagai tersangka suap.

Bowo dan Indung diduga menerima suap dari Asty. Uang tersebut merupakan jatah Bowo atas jasanya memperpanjang kontrak perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT PILOG dengan HTK.

Pada 26 Februari 2019, terjadi MoU antara PT PILOG dengan PT HTK. Salah satu poin MoU itu adalah penggunaan kapal milik PT HTK kembali yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Di balik perjanjian itu, Bowo diduga meminta jatah fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sekitar US$2 per metrik ton. KPK menduga dari tujuh kali pemberian dari PT HTK, Bowo menerima sekitar Rp1,3 miliar.

(fra/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER