
KPK: Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Masih Saksi Suap
CNN Indonesia | Kamis, 28/03/2019 23:35 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) Ahmadi Hasan dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tossin sebagai tersangka suap distribusi pupuk.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa kedua orang tersebut diminta datang ke Kantor KPK untuk dimintai keterangan. Basaria menyebut pihaknya belum menemukan dua bukti permulaan.
"Mereka sudah memberikan keterangan di sini. Tapi untuk sementara ini belum ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3).
Basaria belum bisa memastikan status dua petinggi BUMN itu setelah penyidikan kasus dugaan suap kerja sama bidang pelayaran antara PT PILOG dengan PT Humpuss Transportasi Kimia berjalan. Menurut Basaria, status keduanya masih sebatas saksi.
"Bisa jadi tersangka bisa jadi tidak. Jadi posisinya untuk saat ini belum tersangka masih sebagai saksi," ujar Basaria.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan karyawan PT Inersia Indung sebagai tersangka suap.
Bowo dan Indung diduga menerima suap dari Asty. Uang tersebut merupakan jatah Bowo atas jasanya memperpanjang kontrak perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT PILOG dengan HTK.
Pada 26 Februari 2019, terjadi MoU antara PT PILOG dengan PT HTK. Salah satu poin MoU itu adalah penggunaan kapal milik PT HTK kembali yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Di balik perjanjian itu, Bowo diduga meminta jatah fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sekitar US$2 per metrik ton. KPK menduga dari tujuh kali pemberian dari PT HTK, Bowo menerima sekitar Rp1,3 miliar.
(fra/agt)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan bahwa kedua orang tersebut diminta datang ke Kantor KPK untuk dimintai keterangan. Basaria menyebut pihaknya belum menemukan dua bukti permulaan.
"Mereka sudah memberikan keterangan di sini. Tapi untuk sementara ini belum ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3).
Basaria belum bisa memastikan status dua petinggi BUMN itu setelah penyidikan kasus dugaan suap kerja sama bidang pelayaran antara PT PILOG dengan PT Humpuss Transportasi Kimia berjalan. Menurut Basaria, status keduanya masih sebatas saksi.
"Bisa jadi tersangka bisa jadi tidak. Jadi posisinya untuk saat ini belum tersangka masih sebagai saksi," ujar Basaria.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan karyawan PT Inersia Indung sebagai tersangka suap.
Bowo dan Indung diduga menerima suap dari Asty. Uang tersebut merupakan jatah Bowo atas jasanya memperpanjang kontrak perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT PILOG dengan HTK.
Pada 26 Februari 2019, terjadi MoU antara PT PILOG dengan PT HTK. Salah satu poin MoU itu adalah penggunaan kapal milik PT HTK kembali yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Di balik perjanjian itu, Bowo diduga meminta jatah fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sekitar US$2 per metrik ton. KPK menduga dari tujuh kali pemberian dari PT HTK, Bowo menerima sekitar Rp1,3 miliar.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Tangan Diborgol, Politisi Golkar Bowo Sidik Resmi Ditahan KPK
Uang Bowo Diduga Bukan Hanya dari Perusahaan Tommy Soeharto
Kronologi OTT Bowo Sidik untuk Serangan Fajar Pemilu 2019
Serangan Fajar Rp8 M Dipecah di Amplop Rp20 Ribu & Rp50 Ribu
KPK Tetapkan Bowo Sidik Tersangka Kasus Suap Angkutan Pupuk
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini Jumat 16 April 2021
Nasional • 4 jam yang lalu
Siti Fadilah soal Vaksin Nusantara: Inovasi Kerap Mengagetkan
Nasional 45 menit yang lalu
Universitas Jember Bebas Tugaskan Dosen Tersangka Pencabulan
Nasional 33 menit yang lalu