Pengacara Vanessa Angel Ajukan Praperadilan

CNN Indonesia
Jumat, 29 Mar 2019 18:27 WIB
Pengacara Vanessa Angel menilai kliennya berhak bebas demi hukum. Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Vanessa Angel. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Vanessa Angel mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah polisi melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Vanessa telah ditetapkan tersangka kasus pelanggaran UU ITE sejak Januari 2019.

Pengacara Vanessa, Rahmat Santoso, mengatakan berkas praperadilan itu diajukan pihaknya, per hari Jumat (29/3).

"Kuasa hukum mengajukan praperadilan di PN Surabaya, sudah dimasukkan, per hari ini, sebelum Jumatan tadi," kata Rahmat saat dikonfirmasi, Jumat (29/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai mengajukan praperadilan, Rahmat berharap agar pengadilan bisa meninjau ulang penangkapan atau penahanan Vanessa Angel. Rahmat meminta kliennya itu dibebaskan.
Menurutnya ancaman hukuman Vanessa di bawah enam tahun penjara. Maka usai berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan, Vanessa berhak bebas demi hukum karena penahanannya di Polda Jatim akan habis pada Mimggu (31/3).

"Vanessa bisa saja ditahan di Medaeng atau lainnya. Namun VA ancaman di bawah enam tahun, masa penahanannya tidak bisa diperpanjang," kata dia.

Selain itu, ia juga berharap agar proses pelimpahan berkas Vanessa ini bisa cepat dirampungkan, atau P21.

Rahmat mencontohkan proses perkara Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang menurutnya, terbilang cepat.

"Harapannya proses dipercepat itu saja apapun yang terjadi Vanessa juga tetap seharusnya kan seperti itu, dan perkara ini perkara mudah. Dan perkara Ahok saja beberapa jam sudah P21 kan," ujar Rahmat.

Sementara itu Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, mengatakan berkas praperadilan yang diajukan oleh pihak Vanessa, belum diterima pihaknya.

"Barusan saya cek di bagian pidana, belum masuk pranya," kata Sigit saat dikonfirmasi
Sigit mengatakan, pra peradilan merupakan koreksi kinerja para penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.

Kendati diterima, kata Sigit, praperadilan itu tak akan menghentikan perkara Vanessa. Hal itu hanya digunakan untuk mengkaji penahanan Vanessa saja.

"Kalau diterima nanti itu kan cuma tata kerjanya saja, itu kalau bisa saja penahanannya tidak sah harus dikeluarkan. Bukan perkaranya berhenti. Namanya formalitas kan bisa diperbaiki bisa diajukan lagi. Hanya penahanannya saja," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (ugo/frd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER