Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) berjanji segera mengumumkan nama-nama anggota parlemen yang sudah membuat Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (
LHKPN).
Pengumuman itu ditujukan salah satunya untuk menambah referensi masyarakat dalam memilih calon legislatif di
pemilu 2019.
"Nanti kami akan umumkan nama-nama dari anggota DPR anggota DPD dan anggota DPRD yang sudah melaporkan kekayaannya agar semua pihak tahu dan publik juga memiliki informasi tambahan misalnya sebagai dasar untuk memilih siapa calon-calon anggota legislatif yang tepat untuk dipilih pada Pemilu 2019," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menyebut upaya itu sebagai bagian dari pewujudan politik yang berintegritas. Keterbukaan mengenai harta dan kekayaan menurut dia jadi indikator penting dalam memilih penyelenggara negara.
"Dan juga kami berharap Pemilu 2019 ini lebih menghasilkan orang-orang baik sebagai presiden atau wakil presiden ataupun sebagai wakil rakyat di DPR, DPD, dan DPRD, orang-orang yang benar-benar nanti bisa berkontribusi positif untuk kemaslahatan publik dan juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi," kata dia.
Periode pembuatan LHKPN 2018 sendiri sudah berakhir pada 31 Maret 2019 tengah malam tadi. Sejak dimulai pada Januari lalu, KPK mencatat ada 252.000 lebih penyelenggara negara yang sudah menyetor LHKPN atau 74,39 persen dari jumlah penyelenggara negara di Indonesia.
Dari angka itu, ada 215 instansi yang 100 persen wajib lapor di dalamnya membuat LHKPN. Angka itu terdiri dari 65 DPRD, 13 kementerian/lembaga, 90 pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan 47 BUMN/BUMD.
Sisanya, masih ada 87.000 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. DPR menjadi penyelenggara negara yang tercatat memiliki tingkat kepatuhan melapor paling buruk dari semua institusi. Hanya 312 anggota atau 56,32 persen dari total anggota DPR yang disebut KPK sudah membuat LHKPN.
"Untuk tingkat kepatuhan yang paling rendah dari ikhtisar pelaporan secara keseluruhan itu adalah sektor legislatif dalam hal ini DPR dan DPRD," ucap Febri.
Peta kepatuhan LHKPN itu sendiri bisa dilihat dari situs resmi KPK,
https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/petakepatuhan. Pada laman tersebut, publik bisa melihat tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan mereka.
Berdasarkan pada laman tersebut, per 1 April pukul 17.00 WIB jumlah penyelenggara negara dari DPR adalah yang paling kecil tingkat kepatuhannya yakni 58,33 persen atau 322 dari 552 wajib lapor.
(bin/kid)