Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyampaikan imbauan untuk tak berkampanye saat Isra Mi'raj untuk menghormati umat Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berkata dua kubu dipersilakan jika tetap ingin kampanye saat hari Isra Miraj asal mematuhi aturan yang ada.
"Apabila peserta pemilu akan berkampanye dengan metode yang lain selain rapat umum, ya silakan," ucapnya.
Dalam kampanye rapat umum Indonesia dibagi dua zona. Zona A meliputi daerah Aceh, Sumatra Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua
Sementara Zona B meliputi daerah Bengkulu, Lampung, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat.
Setelah kampanye terbuka selesai KPU menetapkan masa tenang hingga pencoblosan 17 April mendatang. (dhf/wis)