Bandung, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum
Bahar bin Smith menyatakan pihaknya bakal menyiapkan belasan saksi untuk meringankan terdakwa dugaan kasus penganiayaan terhadap remaja tersebut dalam persidangan di
Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Kemungkinan itu ada sekitar 15 orang antara lain ada yang dari luar daerah akan kita hadirkan," kata Guntur di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (4/4).
Guntur menjelaskan, di antara saksi tersebut ada yang memiliki kapasitas sebagai tokoh masyarakat, ahli pidana, serta ahli komunikasi dan bahasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk ahli akan kita ajukan di sini, sekitar 2-3 orang. Selain ahli pidana kita juga akan menghadirkan ahli komunikasi dan bahasa," ujarnya.
Selain itu, di dalam persidangan, kuasa hukum Bahar pun mengajukan kepada majelis hakim agar penahanan kliennya dipindahkan. Bahar saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jabar.
Menurut Guntur akibat penahanan Bahar di sana, ia sulit dibesuk rekan-rekannya. Guntur mengatakan waktu besuk merupakan hak dari kliennya. Oleh karena itu pihaknya pun menginginkan agar Bahar ditahan di rutan negara sesuai acara hukum pidana, bukan rutan polisi.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menyatakan soal tempat ruang yang ditahan itu merupakan teknis di lapangan.
"Pada prinsipnya orang mau membesuk itu boleh. Tapi ada teknis pengamanan yang kami tidak tahu," kata ketua majelis hakim Edison Muhamad.
Majelis hakim pun lantas tidak memberikan keputusan permintaan tempat penahanan tersebut apakah ditolak atau tidak.
Sementara itu, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor mengatakan untuk proses pembesukan diperlukan surat keterangan dari kejaksaan.
"Dari setiap yang berkunjung itu minta surat keterangan kepada kami. Kemungkinan yang tidak bisa bertemu itu yang tidak membawa surat," tutur jaksa.
Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar ini bermula setelah Bahar dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Bahar diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MKU (17) dan CAJ (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB. Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2018. Ia diduga memerintahkan orang-orang suruhannya menganiaya MKU dan CAJ.
Korban dipukuli secara bergantian dan diduga dilakukan oleh dan atas perintah Bahar. Alasan para pelaku menganiaya karena CAJ mengaku sebagai Bahar dalam sebuah acara di Bali, 29 November 2018. Sedangkan MHU mengaku sebagai rekan Bahar.
[Gambas:Video CNN] (hyg/kid)