Kepala Biro Pembinaan Operasional (Karobinopsnal) Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Nico Afinta mengatakan sekitar 422 laporan tidak memenuhi syarat sebagai pelanggaran Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 132 ini, 104 perkara sudah diserahkan ke kejaksaan. Kemudian 20 perkara tidak bisa dilanjutkan artinya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan delapan perkara masih proses penyidikan," ujarnya.
Selain itu, kampanye di tempat ibadah, kampanye menggunakan fasilitas negara, perusakan alat peraga kampanye, mengadu domba dan mengacaukan jalannya kampanye.
Nico melanjutkan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran dana kampanye. Menurut Nico, bila ada laporan itu nantinya akan didalami Sentra Gakummdu.
"Nanti kita kaji di situ. Tentunya nanti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bisa juga beri informasi ke Bawaslu, kami (Polri), dan kejaksaan," katanya.
[Gambas:Video CNN] (fra/arh)