"Dewan Pimpinan Pusat FPI mendesak aparat penegak hukum mengambil tindakan hukum yang tegas, sebagaimana yang sering dipraktikkan ketika tuduhan pelanggaran hukum dituduhkan kepada pendukung 02," demikian keterangan tertulis FPI yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (8/4).
Juru bicara FPI Slamet Maarif membenarkan FPI mengeluarkan keterangan resmi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kericuhan melibatkan massa simpatisan PDIP dan anggota Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf, dengan massa di wilayah markas FPI.
"Tindakan tersebut sudah merupakan tindakan kriminal terorganisir serta Pidana Pemilu yang semestinya berimplikasi pada sanksi pembatalan partai yang bersangkutan sebagai peserta pemilu".
FPI menyatakan sudah menjadi standar dari aparat untuk menindak tegas pendukung kubu 02 meski baru terindikasi melanggar hukum.
"Kini sikap yang sama mestinya mesti dipraktekkan oleh aparat hukum untuk menunjukkan bahwa Aparat Hukum tetap profesional, modern dan terpercaya."
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Yogyakarta Bambang Praswanto enggan berkomentar terkait insiden itu. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke kepolisian.
(bmw/wis)