Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Arief Budiman menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membahas aturan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (
LHKPN) calon anggota legislatif Pemilu 2019.
Arief menyampaikan dalam pertemuan itu KPK dan KPU akan membahas soal waktu bagi para caleg melaporkan LHKPN.
"KPU mengatur caleg-caleg yang sudah terpilih itu dalam waktu tujuh hari setelah dinyatakan terpilih, dia harus menyerahkan LHKPN. Nah KPK melihat waktu yang tersedia tujuh hari itu kan mepet, makanya KPK membuka ruang lebih panjang," kata Arief di Kantor KPK, Jakarta, Senin (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menyebut masa pelaporan LHKPN sudah dimulai saat ini. Sebab jika mengikuti aturan yang ada, waktu pelaporan LHKPN akan berbarengan dengan masa libur Lebaran.
Sedikitnya ada sekitar 20.508 caleg yang akan ditetapkan oleh KPU. KPK mengantisipasi membeludaknya pelaporan LHKPN di detik akhir.
Arief menegaskan sesuai aturan bahwa caleg terpilih tak akan dilantik jika belum melapor LHKPN paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan.
"Status keterpilihannya tidak akan gugur, tapi KPU tidak akan mencantumkan namanya dalam rekomendasi untuk dilantik," tuturnya.
Direktur LHKPN KPK Isnaini mengatakan pemilu sebagai momentum membenahi kepatuhan penyelenggara negara dalam urusan LHKPN.
Saat ini KPK telah menyediakan sistem e-LHKPN, sehingga penyelenggara negara bisa melapor harta kekayaan lebih mudah. Selain itu juga sebagai bentuk transparansi guna mencapai motto KPK dan KPU: pilih yang jujur.
"Teman-teman bisa melihat di situs KPK, tinggal
searching di situ. Apakah yang bersangkutan sudah melapor atau belum. Kalau sudah, apakah yang bersangkutan terlambat atau tepat waktu," tutur Isnaini.
(dhf/wis)