Hal itu dikatakannya terkait jawaban Kejaksaan Agung atas pelimpahan berkas dari Komnas HAM pada 26 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jawaban itu pula yang sudah lebih dulu pihaknya terima dari Kejagung pada 27 November 2018.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
Berkas pelanggaran HAM sudah diselesaikan oleh Komnas HAM dan sudah diterima oleh Kejaksaan agung.
"Kenapa Jaksa Agung? Karena undang-undang HAM dan Pengadilan HAM memberikan kewenangan kepada Kejagung itu sebagai penyidik," kata Beka.
"Kami merekomendasikan dua; [pertama] secara yudisial, Presiden harus menyelesaikan kasus-kasus ini secara yudisial," jelas Beka.
Kemudian, rekomendasi Komnas HAM kedua adalah Presiden dapat menyelesaikan peristiwa yang masih baru terjadi. Karena bukti-bukti dan pelaku-pelaku masih dapat digali.
Jaksa Agung M Prasetyo mengaku pengembalian berkas dari Komnas HAM dilakukan karena masih ada petunjuk dari pihaknya yang belum dilengkapi. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) |
Sebelumnya, Jaksa Agung Mohamad Prasetyo mengaku masih kesulitan dalam menyelesaikan penanganan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pasalnya, waktu terjadinya peristiwa pelanggaran HAM sudah terlalu lama yang menyulitkan pembuktian serta ketiadaan pengadilan HAM Ad Hoc.
"Saya bisa pahami siapa pun yang menangani kasus itu akan menghadapi kesulitan dan kendala waktu terlalu lama," ujar H.M. Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/1).
Karena kesulitan tersebut itulah, Presetyo mengembalikan sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat ke Komnas HAM. Menurutnya, masih ada petunjuk yang belum dilengkapi oleh Komnas HAM.
[Gambas:Video CNN] (sas/arh)
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Jaksa Agung M Prasetyo mengaku pengembalian berkas dari Komnas HAM dilakukan karena masih ada petunjuk dari pihaknya yang belum dilengkapi. (